Rehabilitasi narkotika adalah mandat kemanusiaan. Ia lahir untuk memulihkan, bukan untuk membebani. Setiap pasien yang datang ke lembaga rehabilitasi datang dengan satu harapan: mendapatkan kesempatan kedua untuk hidup yang lebih baik.
Oleh karena itu, kami menilai bahwa setiap lembaga rehabilitasi harus terbuka terhadap pengawasan publik dan negara. Tidak boleh ada satu pun institusi yang berlindung di balik label ‘yayasan sosial’ namun menutup diri dari pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai legalitas, standar pelayanan, maupun mekanisme pembiayaan yang diterapkan kepada pasien dan keluarganya.
Munculnya berbagai informasi dan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan di Yayasan Kayva Kasih Kabupaten Bogor menjadi alarm yang tidak boleh diabaikan. Kami tidak ingin terburu-buru menghakimi. Justru karena itulah, pemeriksaan independen dan menyeluruh menjadi sebuah keniscayaan.
Kami mempertanyakan:
* Apakah seluruh pungutan dan biaya yang dikenakan kepada pasien memiliki dasar dan mekanisme yang transparan?
* Apakah hak-hak pasien selama menjalani rehabilitasi telah dijamin?
* Apakah lembaga tersebut telah memenuhi seluruh standar kelayakan operasional sebagai institusi rehabilitasi?
* Sejauh mana pengawasan dari instansi terkait selama ini dilakukan?
Jangan sampai rehabilitasi berubah menjadi ruang yang tidak lagi berorientasi pada pemulihan manusia, tetapi menjadi ruang yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu membayar dengan harga yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Kami mendesak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dan seluruh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan untuk segera melakukan audit dan inspeksi terhadap Yayasan Kayva Kasih secara terbuka dan profesional.
Tidak ada lembaga yang boleh kebal dari pengawasan. Sebab ketika sebuah institusi mengelola manusia yang sedang berada pada titik paling rentan dalam hidupnya, maka standar akuntabilitasnya harus lebih tinggi daripada institusi lainnya.
Kami percaya, apabila tidak terdapat pelanggaran, pemeriksaan ini justru akan memperkuat legitimasi lembaga tersebut di mata publik. Namun apabila ditemukan praktik-praktik yang menyimpang dari semangat rehabilitasi, negara wajib hadir untuk menghentikannya.
Jangan jadikan penderitaan pasien sebagai komoditas. Jangan jadikan rehabilitasi sebagai industri yang hidup dari kerentanan manusia.












